Revitalisasi Tanaman Cannabis pada Undang-Undang Narkotika Perspektif Sejarah dan Maqashid Syariah

  • Dahlia Haliah Ma'u IAIN Pontianak
  • Dr. Patmawati Dr. Patmawati IAIN Pontianak
  • Fitri Sukmawati IAIN Pontianak
  • Nurul Wahidah IAIN Pontianak
Keywords: Revitalisasi, Tanaman Cannabis, UU Narkotika, Sejarah, Maqashid Syariah.

Abstract

Tanaman cannabis adalah tanaman tropis yang dilarang beredar oleh PBB karena mengandung zat narkotika. Namun tanaman cannabis di beberapa wilayah Indonesia merupakan tanaman yang dijadikan bumbu masakan dan tanaman obat. Pendekatan maqashid syariah yang di dalamnya terdapat unsur penting dalam penjagaan jiwa dan akal manusia merupakan hal yang relevan dalam menyelesaikan problem penetapan tanaman tropis yang dianggap mengandung zat narkotika, Padahal secara turun temurun masyarakat telah menggunakan jenis tanaman ini sebagai salah satu wujud pengobatan tradisioanl. Tujuan penelitian untuk meninjau kembali undang-undang narkotika dalam melihat tanaman cannabis sebagai tanaman ada tidaknya unsur merusak jiwa dan akal menjadi salah satu solusi dibolehkannya jenis tanaman ini. Penelitian ini penelitian library reseach. Tanaman cannabis merupakan bumbu masakan yang mengandung manfaat meningkatkan selera makan dan sebagai bahan pengobatan medis. Pelarangan PBB yang melahirkan undang-undang narkotika dan memasukan tanaman cannabis sebagai tanaman yang tidak boleh ditanam, padahal tanaman ini merupakan tanaman yang awalnya tumbuh subur, dan menjadi bahan pengobatan masyarakat. Sekarang, PBB sudah mengeluarkan tanaman cannabis dari tanaman yang dilarang tetapi undang-undang narkotika  masih memasukkan tanaman cannabis sebagai tanaman yang mengandung zat narkotika. Sehingga hendaknya dilakukan tinjauan kembali terhadap tanaman cannabis sebagai tanaman trofis yang mengandung manfaat dan menjadi sumber ekonomi masyarakat apabila diolah menjadi bahan medis. 

Published
2023-11-01
How to Cite
Ma’u, D., Dr. Patmawati, D. P., Sukmawati, F., & Wahidah, N. (2023). Revitalisasi Tanaman Cannabis pada Undang-Undang Narkotika Perspektif Sejarah dan Maqashid Syariah. Proceedings Borneo Islamic International Conference EISSN 2948-5045, 14, 378-387. Retrieved from https://majmuah.com/journal/index.php/kaib1/article/view/546