Peranan Agama dan Negara dalam Menjamin Produk Halal dan Tayyib

Studi Komparasi Kepedulian Agam dan Negara pada Rakyatnya

  • Miskari Ibn Ahmad IAIN Pontianak
Keywords: Agama, Negara, Halal, Tayyib

Abstract

Penelitian ini akan membahas tentang bagaiamana peran agama bagi pemeluknya agar selalu sehat dan nyaman dalam beribadah dan peran negara menjaga rakyatnya agar kuat dan bertenaga serta terhindar dari segala bentuk penyaki. Dari sini, agama (Islam) dimana dari bebagai literaratur menunjukkan perintah untuk selalu memakan makanan dan minuman yang halal dan tayyib. Sedangkan pemerintah, sudah mengeluarkan undang-undang dan peraturan untuk menjaga rakaytanya agar sehat jasmani dan rohaninya. Bahkan, per-tanggal 17 Oktober 2024, semua produk harus sudah ber-lebel halal. Penelitian menggunakan metode analisis terhadap data primer yang didapatkan dari berbagai sumber, dari kitab suci dan tulisan-tulisan serta artikel yang sudah terbit. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa agama dan negara sama-sama berusaha menjaga ummat manusia dari pesakitan yang disebabkan salah konsumsi. Sehingga kitab suci, undang-undang, dan aturan negara menyeru pada rakyatnya untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan tayyib. Penelitian ini juga mengungkap bahwa jenis makanan yang dihalalkan itu lebih banyak daripada makanan yang diharamkan. Hanya saja umat Islam di Indonesia belum sepenuhnya mendapatkan pengajaran tentang konsep makanan halal dan Toyib. Pengajaran dan pemahaman tentang makanan dan minuman yang halal dan tayyib belum memuat isi yang sistematis dan belum sampai pada tingkat pemahaman yang menyeluruh sehingga banyak masyarakat kita itu belum memahami bahwasannya makanan yang kita makan minuman yang kita minum harus halal dan Toyib (higienis sehat bergizi dan menyehatkan).

Kata Kunci : Agama, Negara, Halal, Tayyib

Published
2023-11-01
How to Cite
Ahmad, M. (2023). Peranan Agama dan Negara dalam Menjamin Produk Halal dan Tayyib. Proceedings Borneo Islamic International Conference EISSN 2948-5045, 14, 361-366. Retrieved from https://majmuah.com/journal/index.php/kaib1/article/view/506