Historisitas dan Karakter Hukum Islam Indonesia

Authors

  • Syaikhu Universitas Islam Negeri Palangka Raya

Abstract

Hukum Islam telah ada dan berkembang seiring dengan keberadaan Islam itu sendiri. Jadi, hukum Islam mulai ada sejak Islam ada. Keberadaan hukum Islam di berbagai negara juga ditentukan kapan Islam masuk dan berkembang di negera-negara tersebut. Begitu juga, berkembangan hukum Islam sangat ditentukan oleh keberadaan umat Islam. Hingga sekarang hukum Islam sudah menyebar hampir di semua negara dibelahan dunia seiring dengan keberadaan umat Islam di sana. Begitu juga halnya di negara kita Indonesia, hukum Islam tumbuh dan berkembang seiring dengan masuknya umat Islam di Indonesia. Pelaksanaan hukum Islam di Indonesia mengalami berbagai peristiwa seiring dengan perkembangan Negara ini. Pada awalnya umat Islam tidak pernah direpotkan oleh situasi dan kondisi masyarakat maupun negara dalam mengakkan aturan hukumnya. Situasi ini berubah ketika Indonesia berada di bawah dominasi kaum imperialis (Belanda khususnya). Hukum Islam saat ini merupakan salah satu sistem hukum yang dipergunakan di dunia, yang pada prakteknya masih banyak disalahpahami oleh dunia barat.1 Menurut sumbernya, maka Hukum Islam itu berasal dari 4 sumber, yaitu (1) Alquran; (2) Sunnah; (3) Ijma; dan (4) Qiyas. Secara mendasar masih adanya pemahaman yang keliru terkait dengan keberadaan Hukum Islam yang hidup dan berkembang sebagai sebuah sistem hukum di berbagai negara. Ketidakpahaman akan adanya perbedaan antara dua istilah yaitu “syariah” dan “fiqih” menjadikan kerancuan di tengah masyarakat.1 Hukum Islam memiliki misi universal yang bisa dijadikan pedoman bagi semua umat manusia dan aturan-aturannya ada yang secara spesifik tertuju kepada umat Islam dan secara universal bisa memberikan kemaslahatan bagi semua umat manusia di muka bumi ini. Namun, sayangnya misi ini tidak dipahami oleh semua orang, bahwa tidak sedikit umat Islam sendiri yang tidak faham akan hal ini. Masih banyak umat Islam yang alergi dengan hukum Islam, apalagi dengan hukum pidananya. Ini menunjukkan bahwa hambatan terbesar dalam pelembagaan hukum Islam di negara kita adalah umat Islam sendiri. Sekarang bagaimana institusi penegak hukum Islam yang ada di negara kita. Institusi negara formal yang memiliki kewenangan dalam pemberlakuan hukum Islam di negara kita adalah Peradilan Agama. Peradilan Agama memiliki wewenang untuk menyelesaikan permasalahan hukum Islam yang berkaitan dengan perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Ketiga masalah ini merupakan bagian dari objek garapan fikih muamalah, dan secara integral merupakan bagian dari ruang lingkup hukum Islam

Downloads

Published

2025-10-27

How to Cite

Syaikhu. (2025). Historisitas dan Karakter Hukum Islam Indonesia. Proceeding Borneo Islamic Conference, 17, 316–324. Retrieved from https://majmuah.com/journal/index.php/kaib1/article/view/1222