P047 Rekonstruksi Tujuan Ekologis Wakaf (Ecological Purpose of Waqf): Perspektif Maqāṣid al-Syarī'ah terhadap Forest Waqf untuk Perlindungan Hutan Tropis Kalimantan Timur dalam Mendukung Sustainable Development Goals
Abstract
Hutan tropis Kalimantan Timur memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan iklim, keanekaragaman hayati, tata air, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat. Namun, tekanan akibat alih fungsi lahan, pertambangan, dan perkebunan telah meningkatkan ancaman terhadap kelestarian hutan. Meskipun Indonesia memiliki berbagai regulasi mengenai kehutanan dan perlindungan lingkungan, hukum wakaf belum dikembangkan sebagai instrumen hukum Islam yang berorientasi pada konservasi lingkungan. Padahal, prinsip keberlanjutan manfaat (perpetual benefit) dalam wakaf memiliki kesesuaian filosofis dengan tujuan pelestarian sumber daya alam. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi Ecological Purpose of Waqf sebagai tujuan hukum wakaf berdasarkan maqāṣid al-syarī'ah serta menganalisis implikasinya terhadap pengembangan Forest Waqf sebagai instrumen perlindungan hutan tropis di Kalimantan Timur dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, filosofis, historis, dan perbandingan. Bahan hukum yang dianalisis meliputi Al-Qur'an, Hadis, literatur fikih wakaf, teori maqāṣid al-syarī'ah, peraturan perundang-undangan mengenai wakaf, kehutanan, dan perlindungan lingkungan, serta berbagai instrumen pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orientasi hukum wakaf di Indonesia masih didominasi paradigma filantropi sosial sehingga belum mengakomodasi perlindungan lingkungan sebagai tujuan hukum wakaf. Berdasarkan rekonstruksi maqāṣid al-syarī'ah, penelitian ini menawarkan konsep Ecological Purpose of Waqf yang dibangun atas lima prinsip, yaitu keberlanjutan ekologis, kemaslahatan publik, keadilan antargenerasi, keberlanjutan manfaat wakaf, dan tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab. Konsep ini menempatkan Forest Waqf sebagai instrumen hukum yang bersifat komplementer terhadap rezim hukum kehutanan dan lingkungan hidup dalam mendukung konservasi hutan tropis serta pencapaian SDGs, khususnya Tujuan 13 (Climate Action) dan Tujuan 15 (Life on Land).
Kata Kunci: Hukum Wakaf, Forest Waqf, Ecological Purpose of Waqf, Maqāṣid al-Syarī'ah, Hutan Tropis, SDGs.